Lambang MPK SMA Negeri 1 Batang
|
Add caption
|
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMA NEGERI 1 BATANG MASA BAKTI 2011/2012
PEMBUKAAN
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggungjawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Batang menghimpun diri dalam satu Organisasi yang bernama Majelis Perwakilan Kelas (MPK) yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Majelis Perwakilan Kelas disingkat MPK
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
3. MPK SMA Negeri 1 Batang berkedudukan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Batang Jalan Garuda No.1 Kabupaten Batang
Pasal 2
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan
Pasal 3
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur
2. Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
3. Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan
Pasal 4
Fungsi
Majelis Perwakilan Kelas berfungsi :
1. Menampung dan menyaring aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 1 Batang
2. Memberikan program kerja kepada OSIS
3. Mengawasi kinerja OSIS
4. Membantu OSIS dalam pelaksanaan program kerja yang telah diberikan oleh MPK
5. Meminta pertanggungjawaban OSIS atas pelaksanaan program kerja
6. Menjadi pengadil dalam sidang yang diadakan OSIS
7. MPK memberi laporan kepada Kepala Sekolah setiap akhir masa jabatan
Pasal 5
Bentuk dan Sifat Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan dan bersifat formal
Pasal 6
Lambang
Lambang MPK mempunyai arti :
Makna symbol:
1. MPK merupakn singkatan dari Majelis Perwakilan Kelas
2. Latar belakang merah dan tulisan berwarna putih melambangkan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Gedung Parlemen Indonesia MPK merupakan organisasi perwakilan siswa di SMA Negeri 1 Batang.
4. Obor dengan api menyala merah melambangkan semangat,energi, kuasa, dan kekuatan pengurus MPK.
5. Buku, pena, dan bintang merupakan tanggung jawab pengurus MPK adalah untuk berorganisasi dan harus berprestasi di bidangnya masing-masing untuk meraih impian yang dilambangkan dengan bintang dan berlandaskan iman dan taqwa kepada Tuhan YME.
6. Perisai segilima melambangkan semboyan 5S yaitu, senyum, sapa, salam, santun, dan syukur yang dijiwai oleh pengurus MPK.
7. Latar belakang perisai segilima dengan warna merah dan putih melambangkan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Kepala burung garuda melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan.
9. Menoleh ke kanan artinya selalu berusaha untuk berbuat kebaikan.
10. 3 rantai melambangkan nilai-nilai sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab antara lain saling mencintai sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
11. Warna merah pada rantai melambangkan berani membela kebenaran.
12. Warna biru melambangkan keheningan, mencintai, kesetiaan, keamanan, percaya, dan intelligence.
13. Latar belakang utama dengan warna putih melambangkan kebaikan, kemurnian, dan keikhlasan.
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Batang
2. Anggota MPK merupakan perwakilan siswa-siswi dari setiap kelas yang aktif dalam keorganisasian
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa SMA Negeri 1 Batang, mengundurkan diri atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam MPK dan melaksanakan kewajiban menurut tugasnya masing-masing
Pasal 9
Keuangan
Keuangan MPK diperoleh dari uang kas anggota MPK dan bantuan dari pihak sekolah
BAB II
Pasal 10
Perangkat Majelis Perwakilan Kelas
Perangkat Majelis Perwakilan Kelas terdiri dari :
1. Dewan Kehormatan adalah anggota aktif MPK masa bakti sebelumnya yang berjumlah lima orang
2. Pengurus Majelis Perwakilan Kelas, disingkat MPK
3. Pelindung dan Pembina
BAB III
Pasal 11
Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan adalah anggota aktif MPK masa bakti sebelumnya yang berjumlah lima orang
Pasal 12
Majelis Perwakilan Kelas
1. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
2. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
3. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
BAB IV
Pasal 13
1. Ketua dan Wakil Ketua MPK bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MPK
2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua MPK dibantu oleh para anggotanya
3. Ketua dan Wakil Ketua MPK memegang jabatannya sampai masa baktinya selesai
4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus MPK dibimbing oleh Pembina
Pasal 14
1. Ketua dan Wakil Ketua MPK menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
2. Ketua dan Wakil Ketua MPK di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembina
Pasal 15
Jika Ketua dan Wakil Ketua MPK meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, maka digantikan oleh pengurus lainnya yang ditetapkan oleh hasil musyawarah anggota MPK dan disahkan Kepala Sekolah.
Pasal 16
Sebelum memangku jabatannya, seluruh anggota MPK mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku pelindung di hadapan warga SMA Negeri 1 Batang sebagai berikut :
JANJI ANGGOTA MPK
Atas dasar kehormatan, kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku anggota MPK SMA Negeri 1 Batang dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat dan hidayah-Nya.
Pasal 17
Ketua MPK mengangkat dan memberhentikan anggotanya atas musyawarah rapat anggota MPK
BAB V
Pasal 18
Majelis Pembina MPK
1. Majelis Pembina MPK merupakan badan pembina MPK yang beranggotakan seluruh wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Batang dan pembina MPK yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
2. Majelis Pembina MPK dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah
Pasal 19
Majelis Pembina wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada MPK dalam melaksanakan tugasnya
ATURAN-ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar